Dukungan BSIP Kalsel dalam Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Tanah Laut
BANJARMASIN (bsip-kalsel) --- Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada pembahasan rencana peraturan daerah yang digelar oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tanah Laut, BSIP Kalimantan Selatan turut terlibat sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Kegiatan FGD ini digelar di Hotel G’Sign Banjarmasin, Kamis 14 Maret 2024 dengan bahasan utama terkait penyusunan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan.
Kepala BSIP Kalimantan Selatan, Dr. Ahmad Subhan, M.Sc sebagai narasumber dalam FGD tersebut menyampaikan beberapa hal terkait perlindungan lahan pertanian untuk pangan yang berkelanjutan. Kepala Balai menyampaikan pentingnya perlindungan tanaman pangan yang berkelanjutan, terutama dalam ketersedian sumber pangan bahkan ketersediaan lahan sebagai areal tanam yang subur untuk mendukung tumbuh kembang tanaman agar tetap dijaga kelestariannya. Dalam hal ini peran serta petani, pemerintah dan stakeholder terkait sangatlah penting agar dapat mendukung perlindungan terhadap lahan pertanian berkelanjutand alam arti luas.
Kepala Balai juga menyoroti terkait perlunya aturan main yang harus dibuat agar batasan alih fungsi lahan menjadi jelas dan petani menjadi terfasilitasi serta terlindungu khususnya yang berkaitan dengan lahan pertanian. Tentunya aturan ini harus jelas dan transparan sehingga informasi dan aturan lainnya dapat mengikutinya sehingga mudah dipahami oleh pihak-pihak yang terkait.
Perlu diperhatikan juga terkait dampak masalah sosial yang akan ditimbulkan di mana hal ini perlu diantisipasi di awal agar dapat dicegah dan tidak menimbulkan perlawanan bahkan kerugian. Dalam hal ini, selain bagaimana teknis penerapan perdanya, yang tidak kalah penting adalah insentif bagi petani yang lahannya masuk dalam perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, sehingga konsep keberlanjutan serta pentingnya lahan pertanian yang potensial menjadi alasan petani terus mepertahankan lahannya untuk kegiatan pertanian. Setelah perda terbentuk, langkah selanjutnya adalah perlunya sosialisasi salah satunya dengan memanfaatkan media sosial agar nantinya peraturan bisa di terapkan dengan baik, serta petani memahami maksud dan tujuan diberlakukannya perda tersebut. (/sab)